Pages

Saturday, October 03, 2015

Meneladani Ibn Rushd dalam Menyikapi Perbedaan Mazhab

Sumber gambar: www.britannica.com
Dalam wacana Fikih Perbandingan Mazhab, sosok Abu al-Walid Muhammad ibnu Ahmad Ibn Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ahmad ibnu Rushd, atau biasa disebut sebagai Ibn Rushd  Averroes pasti tidak dapat dipisahkan. Ia lahir di Cordo­va, Spanyol sekarang, pada tahun 520H/1126M. 
Bidayah al-Mujtahid adalah salah satu karya yang revolusioner dalam bidang hukum Islam, dalam kitab ini Ibn Rushd membandingkan berbagai pendapat para ulama fikih tentang berbagai masalah keagamaan.
Apa yang dilakukan olehnya dalam menyusun kitab ini adalah semata-mata karena merasa prihatin terhadap meruncingnya fanitsme mazhab yang mengakibatkan terkikisnya persaudaraan di kalangan umat Islam khusunya di Andalusia-Spanyol pada waktu beliau hidup.
Fanatisme mazhab dan golongan terutama dalam bidang fiqih merupakan salah satu faktor utama terpecah belahnya umat Islam menjadi beberapa golongan yang saling bertentangan. Antara kelompok satu dan yang lainnya tidak segan-segan untuk saling menjelek-jelekan, menuduh bid'ah bahkan saling mengkafirkan. Karenanya Ibn Rushd mencoba memadukan semua pemikiran ulama mazhab dengan tidak memberikan statement yang menjelek-jelekan satu sama lain, dan tetap memandangnya sebagai sebuah kekayaan khazanah keilmuan Islam yang harus dihormati.
Dalam uraian kitab tersebut Ibn Rushd tidak berusaha menghakimi para ulama yang berbeda pendapat tetapi mencoba untuk mempertemukan wawasan yang yang berbeda di antara mereka. Ia sangat berhati-hati di dalam menilai penda­pat Imam Abu Hanifah yang lebih moderat bah­kan cenderung 'liberal', Imam Ahman ibn Hanbal yang lebih ketat, Imam Malik yang lebih tekstual, dan Imam Syafi' yang konsisten dengan penda­patnya yang moderat. 

Pembuatan kitab yang ensiklopedik tentang hukum Islam tersebut merupakan dampak dari keluasan ilmunya dan pengalaman Ibnu Rusyd yang pernah menjabat hakim di Sevilla dan Cordova pada masa Khalifah al-Manshur Ibnu Rusyd. 

No comments:

Post a Comment