Pages

Saturday, September 26, 2015

Berbagi Asi dengan Anak Orang Lain

Sumber gambar: www.time.com
Di zaman modern ini, tidak semua wanita yang berani memutuskan untuk fokus dalam merawat bayinya sendiri terutama memberi asi. Mungkin jika untuk sementara waktu sekitar satu atau dua hari seorang ibu dapat memompa asinya kemudian ditempatkan ditempat yang steril untuk persediaan menysu bayinya, akan tetapi bagaimana jika sang ibu harus pergi selama berhari-hari dengan meninggalkan bayinya yang berusia masih di bawah dua tahun?

Bagi ibu-ibu yang mengerti akan pentingnya asi bagi perkembangan anak, mereka akan lebih memilih untuk tetap memberikan asi daripada susu formula walaupun asi tersebut bukan berasal dari dirinya, tetapi berasal dari saudara atau orang yang dikenal.
Berdasarkan hal tersebut maka anak yang menysu pada wanita selain ibu kandungnya akan memiliki ibu susuan yang dalam Islam terkena hukum-hukum tertentu. 
Sebelumnya marilah kita perhatikan Q.S Al-Nisa’ ayat: 23. Yang artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara saudara yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu) dan saudara saudara perempuan sepersusuan."
Berdasarkan dalil tersebut maka muncullah hukum yang berkenaan persusuan antara lain: 1. Perlu diingat bahwa, beberapa ulama berpendapat bahwa apa yang diharamkan karena persusuan, tidak selamanya seperti yang diharamkan karena nasab (keturunan). Begitu juga apa yang dihalalkan karena persusuan tidak selamanya seperti yang dihalalkan karena nasab (keturunan) misalnya dalam hak waris.
2. Hubungan persusuan hanya dikenakan kepada bayi yang belum mencapai umur dua tahun (usia penyusuan). Anak-anak ibu susuan baik dari suami yang sekarang, atau suami terdahulu maupun yang akan datang, semuanya menjadi saudara susu bagi anak yang menyusu itu. Begitupun suami ibu susuan akan menjadi ayah susuan, dan adapun anak-anak dari ayah susuan walaupun dari ibu yang lain juga menjadi saudara susu. Saudara dari ibu atau ayah susuan menjadi paman atau bibinya.
3. Persusuan yang dianggap syah yaitu sampai bayi itu sendiri melepaskan mulutnya dari puting ibu susu dengan kemauan sendiri lama atau sebentar.
4. Saudara saudara dari anak yang menyusu tidak terpengaruh apa-apa. Mereka boleh kawin dengan anak-anak dari ibu penyusu. Jadi yang terkena hukum penyusuan hanya yang menyusu saja.

No comments:

Post a Comment