Pages

Wednesday, September 23, 2015

Cinta Kepada Allah Syarat Mutlak Pernikahan

Saya sangat miris mendengar bertia tentang seorang pria di Colorado, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pembunuhan istrinya sendiri. Pria ini mendorong istrinya ke jurang di taman nasional setempat. Seperti yang dilansir oleh detik.com dan Reuters.com, Selasa (22/9/2015),  pembunuhan ini dilakukan agar sang suami mendapatkan asuransi jiwa sang istri senilai US$ 4,5 juta atau setara Rp 65 miliar. Seperti dilansir Reuters.

Pernikahan sejatinya adalah suatu hubungan yang didasari pada ikatan cinta kasih dan komitmen untuk menjalani hidup bersama. Dalam perkembangan peradaban manusia pernikahan kemudian dilegalisasi dengan pernyataan janji suci didepan orang banyak dan disahkan oleh pemuka agama atau pemuka suku, sebagai tanda bahwa kedua pengantin tersebut memiliki hak untuk dihargai tidak hanya sebagai suatu indvidu tetapi juga sebagai sebuah keluarga.
Pada zaman modern sekarang ini, pengesahan pernikahan tidak hanya sebatas lisan dari pemuka agama atau kepala suku saja, tetapi harus berdasarkan pengesahan dari lembaga formal pemerintah. Hal ini dilakukan, untuk melindungi hak-hak setiap anggota keluarga yang berada dalam ikatan pernikahan tersebut, baik suami, istri atau pun anak-anak. Hak-hak tersebut meliputi harta, nama keluarga, dan hak asuh.Upaya pengesahan pernikahan melalui lembaga formal tersebut merupakan konsekuensi dari banyaknya orang-orang yang tidak menjalankan komitmen dalam pernikahan dan hanya mengambil keuntungan materil semata. Karenanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam lembaga pernikahan pun harus diperketat dengan surat-suarat formal. Dalam Islam ini merupakan ijtihad yang sangat penting untuk diterapkan.
Akan tetapi manusia ternya tidak kehabisan akal untuk melakukan kejahatan. Ada beberapa orang yang dengan terang-terang atau sembunyi-sembunyi rela menyatakan "janji suci" tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan materi pribadi. Bahkan pada ada beberapa orang yang rela melakukan pebunuhan terhadap pasangannya hanya untuk mendapatkan warisan kekayaannya.
Berdasarkan pertimbangan tentang resiko pernikahan tersebut, maka Rasulullah saw berpesan kepada sahabatnya yang memiliki putri yang sudah menginjak usia pernikahan untuk menikahkan putrinya dengan pemuda yang shaleh karena apabila pemuda tersebut mencintai putrinya, maka ia akan mencintai dan mebahagiakan putrinya dengan sepenuh hati, namun apabila ternyata sang pemuda tidak mencintai putrinya setelah dilangsungkannya pernikahan, maka ia tidak akan menyakiti putrinya. Demikianlah cinta kepada Tuhan harus selalu diiringkan dalam ikatan pernikahan, karena jika tidak demikian maka pernikahan hanya akan menjadi neraka dunia yang membuat menderita orang yang berada di dalamnya.

No comments:

Post a Comment