Pages

Monday, August 24, 2015

Kurikulum 2013 dan Penerapannya pada Madrasah Binaan Kementrian Agama RI


Hari ini sampai empat hari kedepan saya ditugaskan oleh kepada sekolah untuk mengikuti pelatihan dan pendalaman implementasi Kurikulum 2013 di madrasah binaan Kementrian Agama RI.
Berbeda dengan sekolah di bawah naungan Departemen Pendidikan, sekolah atau madrasah yang di bawah binaan Kementrian Agama baru melaksanakan secara penuh kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2015 - 2016 ini. Sebelumnya pada tahun ajaran 2014-2015 setiap madrasah juga diwajibkan untuk melaksanakan kurikulum 2013, mengikuti sekolah yang berada dalam binaan Departemen Pendidikan yang telah lebih dahulu menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2013 - 2014. Namun pada semester dua tahun ajaran 2014 / 2015 berdasarkan Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014  yang menjalaskan bahwa bagi lembaga pendidikan yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama tiga semeser maka diperbolehkan melanjutkan menggunakan kurikulum 2013, namun bagi lembaga pendidikan yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester maka diharuskan kembali menggunakan kurikulum 2006.
Keputusan Mentri Anis Baswean selaku Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI tetang penundaan pelaksanaan kurikulum 2013 bagi sekolah yang baru melaksanakannya pada tahun pelajarn 2014-2015 tersbut,  berdasarkan hasil evaluasi penerapan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia, yang merupakan penerapan dari Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014. Dari hasil evaluasi penerapan Kurikulum 2013 tersebut, ternyata masih banyak kendala yang dihadapi dalam penerapan kurikulum 2013, akan tetapi dikarenakan proses KBM telah berjalan tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia, maka terpaksa penerapan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan pada semester satu tahun ajaran 2014-2015, namun pada semester dua kembali kepada kurikulum 2006.
Akan tetapi Surat Mentri Pendidikan dan Kebudayan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 ini, tidak berlaku bagi mata pelajar PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Kedua mata pelajaran tersebut tetap digunakan pada semester dua tahun ajaran 2014 -2015 dikarenakan memiliki dasar hukum yang berbeda, yaitu Keputusan Mentri Agama No.165 th. 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.
Dalam workshop yang diselengarakan di MTs Negeri Kandanghaur ini, Pemateri yang merupakan utusan dari Kanwi Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, menegaskan kembali bahwa Kurikulum 2013 bukanlah sesuat hal yang berbeda dengan Kurikulum 2006. Kurikulum 2013 merupakan penyempurna dari Kurikulum 2006 terutama dalam menentukan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Isi dan Standar Penilaian. Keempat standar tersebut merupakan elemen penting dari Kurikulum 2013. Akan tetapi baik Kurikulum 2013 atau pun Kurikulum 2006, keduanya merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang telah dirintis sejak penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada tahun 2004.
Adapun salah satu perbedaan antara kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 diantaranya sebagai berikut:
  • SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) pada Kurikulum 2013 ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013. Sedangkan pada kurikulum 2006 Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
  • Aspek kompetensi lulusan dalam Kurikulum 2013 menekankan pada soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan pada kurikulum 2006 lebih menekankan pada aspek pengetahuan.
  • Jumlah jam pelajaran per minggu pada Kurikulum 2013 lebih banyak, yaitu minimal 38 dan maksimal 40 JMP, dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding kurikulum 2013. Sedangkan dalam kurikulum 2006, jumlah jam pelajaran lebih sedikit, yaitu minimal 34 dan maksimal 38 JMP, dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013.
  • Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari observing (mengamati), questioning (menanya), experienting (mencoba, meyakinkan), associating (melalar, menghubungkan dengan aspek lain) dan networking (membangun jejaring, mengkomunikasikan).
  • TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam kurikulum 2013 bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran. Hal ini menuntut para guru untuk dapat mengoperasikan dan memanfaatkan media teknologi dan informasi semaksimal mungkin.
  • Standar penilaian dalam kurikulum 2013 menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Sebenarnya hal tersebut juga diterapkan pada kurikulum 2006, akan tetapi instrumen penilainannya belum selengkap kurikulum 2013.
  • Pada kurikulum 2013 Pramuka menjadi ekstrakuler wajib sesuai dengan Permendikbud No 63 tahun 2014.
  • Pada kurkulum 2013 Pemintan (Penjurusan) pada jenjang MA / SMA dimulai dari kelas X berdasarkan Permendikbud No 64 tahun 2014.
  • Pada kurukulum 2013 Bimbingan Konseling (BK) lebih menekankan mengembangkan potensi siswa dari pada  menyelesaikan masalah siswa.
Demikianlah beberpa perbedaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Walaupun kelihatannya terdapat perbedaan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006, namun sebenarnya terdapat kesamaan esensi. Misalnya pendekatan ilmiah (Saintific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP).  Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas.
Semoga kurikulum 2013 benar-benar menjadi kunci utama dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, guna mewujudkan generasi unggul pada tahun 2035 mendatang.

No comments:

Post a Comment